Berikut Ini hal-hal yang berhubungan dengan PPN 1. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain2. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.3. Jasa Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 4. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean Berdasarkan pernyataan tersebut termasuk barang dan jasa yang dikenakan PPN kecuali?

Kato

Berikut Ini hal-hal yang berhubungan dengan PPN 1. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain2. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.3. Jasa Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 4. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean Berdasarkan pernyataan tersebut termasuk barang dan jasa yang dikenakan PPN kecuali?

  1. 1, 2 dan 3
  2. 1, 2 dan 4
  3. 2, 3 dan 4
  4. 2, 3 dan 5
  5. 3, 4 dan 5

Jawaban: B. 1, 2 dan 4.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini hal-hal yang berhubungan dengan ppn 1. kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain2. jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.3. jasa penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 4. ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak (pkp)5. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean berdasarkan pernyataan tersebut termasuk barang dan jasa yang dikenakan ppn kecuali 1, 2 dan 4.

Bagikan:

Tags