dalam hukum adat, dikenal dengan uang Jujur apakah itu?

Kato

dalam hukum adat, dikenal dengan uang Jujur apakah itu?

  1. suatu pemberian baik berupa uang meupun benda-benda bernilai magish-religius yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan kekeluargaan si istri dengan orang tua kandungnya, selanjutnya istri akan masuk ke dalam lingkungan kerabat suami.
  2. suatu pemberian baik berupa uang meupun benda-benda bernilai magish-religius yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dengan tujuan untuk membeli perempuan
  3. suatu pemberian baik berupa uang meupun benda-benda bernilai magish-religius yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dengan tujuan untuk menjauhkan istri dari orang tua kandungnya
  4. suatu pemberian baik berupa uang meupun benda-benda bernilai magish-religius yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dengan tujuan untuk merampas wanita itu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. suatu pemberian baik berupa uang meupun benda-benda bernilai magish-religius yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan kekeluargaan si istri dengan orang tua kandungnya, selanjutnya istri akan masuk ke dalam lingkungan kerabat suami..

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam hukum adat, dikenal dengan uang jujur apakah itu suatu pemberian baik berupa uang meupun benda-benda bernilai magish-religius yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan kekeluargaan si istri dengan orang tua kandungnya, selanjutnya istri akan masuk ke dalam lingkungan kerabat suami..

Bagikan:

Tags