Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan dipegang oleh?

Kato

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan dipegang oleh?

  1. Presiden
  2. DPR
  3. MPR
  4. MA, KY, MK
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. MA, KY, MK.

Dilansir dari Ensiklopedia, kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. kekuasaan dipegang oleh ma, ky, mk.

Bagikan:

Tags