Negara berkewajiban melindungi kebebasan beragama setiap warga negaranya. Berkaitan dengan hal, tersebut Pemerintah RI Bersama DPR RI pada tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Berkaitan dengan hal tersebut, kebebasan beragama yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah?

Kato

Negara berkewajiban melindungi kebebasan beragama setiap warga negaranya. Berkaitan dengan hal, tersebut Pemerintah RI Bersama DPR RI pada tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Berkaitan dengan hal tersebut, kebebasan beragama yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah?

  1. Bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya
  2. Bebas untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing
  3. Bebas untuk mempengaruhi orang lain untuk berpindah agama dan keyakinannya
  4. Bebas untuk tidak mengikuti ajaran agama yang dianut oleh orang tua
  5. Bebas untuk tidak memeluk agama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Jawaban: A. Bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya.

Dilansir dari Ensiklopedia, negara berkewajiban melindungi kebebasan beragama setiap warga negaranya. berkaitan dengan hal, tersebut pemerintah ri bersama dpr ri pada tahun 2005 telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005. pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. berkaitan dengan hal tersebut, kebebasan beragama yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) uud nri 1945 adalah bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya.

Bagikan:

Tags