pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Negara/Lembaga kepada gubernur selaku wakil pemerintah adalah pengertian dari?

Kato

pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Negara/Lembaga kepada gubernur selaku wakil pemerintah adalah pengertian dari?

  1. Tugas Pembantuan
  2. Urusan Bersama
  3. Desentralisasi
  4. Dekonsentrasi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Dekonsentrasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, pelimpahan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur selaku wakil pemerintah adalah pengertian dari dekonsentrasi.

Bagikan:

Tags