Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut, kecuali?

Kato

Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut, kecuali?

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutukompetensi guru sesuai dengan arahan instansi pembina profesi
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
  4. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutukompetensi guru sesuai dengan arahan instansi pembina profesi.

Dilansir dari Ensiklopedia, profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut, kecuali memiliki komitmen untuk meningkatkan mutukompetensi guru sesuai dengan arahan instansi pembina profesi.

Bagikan:

Tags