Sertifikasi Guru 2023, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ghivan Adi

Informasi mengenai sertifikasi guru tahun 2023 sangat penting diketahui sebagai persyaratan guru menerima TPG adalah ketika guru sudah sertifikasi.

Sertifikasi guru tahun 2023 tersebut diatur oleh Mendikbudristek untuk menyaring guru yang bisa mengikuti program sertifikasi.

Sertifikasi identik dengan tunjangan yang diterima guru yakni Tunjangn Profesi Guru atau TPG.

Salah satu sumber pemasukan tambahan bagi guru selain gaji pokok yaitu tunjangan sertifikasi guru.

Lalu bagaimana penjelasan terkait sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.

Simak penjelsaan terkait sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui kali ini.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait sertifikasi guru 2023 yang wajib guru ketahui.

Sertifikasi Guru 2023

Sertifikasi guru 2023 telah diatur lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Kemdikbud telah memperbaharui aturan sertifikasi guru melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan yang disahkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru.

Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Pendaftaran PPG Daljab dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Daljab yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.

Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Daljab tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi tahun 2023.

Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK.

Rincian Ketentuan Sertifikasi guru 2023

Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Selain memiliki NUPTK, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.

Syarat Mengikuti Program PPG

Berikut 8 persyaratan mengikuti program PPG Dalam Jabatan:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Daljab melalui poin-poin berikut:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Berbicara tentang sertifikasi guru 2023, selaras dan linier dengan penjelasan sebelumnya berikut ini merupakan penjelasan terkait tunjangan profesi guru yang berbeda cara penyalurannya di tahun 2023 ini.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2023.

Tunjangan Profesi Guru Berbeda Proses Penyalurannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan kabar positif mengenai tunjangan guru sertifikasi, khususnya alokasi dana tunjangan profesi guru (TPG).

Kabar ini merupakan berita bagus bagi para guru sertifikasi yang sedang menantikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan rencana kebijakan Kemdikbud.

Sesuai dengan UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi diwajibkan.

Guru yang sertifikasi pendidik dapat menerima tunjangan profesi sebagai kompensasi atas profesionalisme mereka.

Meskipun mereka sudah memiliki sertifikat pendidik, guru masih perlu melengkapi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Menurut Pasal 14 UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, seorang guru berhak mendapatkan tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di atas kebutuhan hidup layak.

Penghasilan yang dimaksud, mencakup gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan profesi adalah salah satu sumber pendapatan tambahan.

Tunjangan sertifikasi sebagai bukti status guru sebagai sosok yang profesional.

Karena itu guru yang sudah memiliki sertifikat mengajar, mendapatkan tunjangan profesi.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar-standar ini.

Khususnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Diketahui bahwa pada tahun sebelumnya ada dua cara penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi.

Pertama merupakan penyaluran melalui prosedur yang cepat, yaitu dari Kemdikbud langsung ke rekening guru (Ini untuk kelompok guru yang non-PNS).

Kedua, untuk guru PPPK dan PNS ada tiga langkah dalam proses distribusi, yaitu dimulai dari pusat, kemudian ke daerah, dan langsung ke rekening guru.

Oleh karena itu, banyak guru yang merasa sedikit menyusahkan jika distribusi atau penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui tiga tahapan.

Terkait hal tersebut, Kemdikbud dan KemenPAN-RB telah merencanakan sesuatu untuk kemudahan penyalurah tunjangan sertifikasi tersebut.

Nadiem mengungkapkan bahwa ada strategi untuk mempercepat prosedur penyaluran TPG.

Yaitu penyaluran TPG tidak lagi melalui daerah, namun langsung dari pusat ke rekening guru.

Mendikbud memberikan saran agar prosedur penyaluran TPG dapat dipercepat.

Menurut Nadiem, tunjangan guru dan Dana Alokasi Umum (DAU) akan diubah menjadi langsung masuk ke rekening guru.

Dalam hal ini, penyaluran TPG untuk guru bersertifikasi akan dipercepat sesuai dengan strategi yang dikembangkan oleh Kemdikbud.

Jika hal ini terlaksana, maka hanya akan ada satu jalur penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi.

Kemendikbud dapat langsung menyetorkan tunjangan ke rekening guru sertifikat sebagai salah satu metode penyaluran.

Tentu saja, banyak guru sertifikasi yang menginginkan hal ini agar pembayaran tunjangan dapat dilakukan dengan cepat atau sesuai jadwal.

Namun terkait hal diatas masih menjadi rencana Kemdikbud dan KemenPAN-RB.

Hal tersebut belum ada informasi lanjutan, kita doakan semoga rencana penyaluran tunjangan profesi guru diatas akan terealisasikan.

Demikian penjelasan terkait sertifikasi guru 2023 berikut syarat dan ketentuannya, jangan lupa SHARE ke teman-teman yang membutuhkan, Terima Kasih.

Bagikan: