Terbaru! Cek 3 Jenis Potongan Pajak PPPK 2023, Habis Banyak?

Ghivan Adi

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, terdapat 3 jenis potongan pajak untuk PPPK yang dimaksud adalah pajak penghasilan atau PPh.

Besaran persen PPh bagi PPPK diatur dalam PMK 202/PMK.05/2020 yang juga terdapat 3 pos pemotongannya.

Adapun gaji dan tunjangan yang diberikan kepada masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diberikan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.

Untuk PPPK yang bekerja di Pusat akan diberikan gaji melalui APBN dan untuk yang di daerah akan diberikan melalui APBD. Hal ini telah ditetapkan pada Perpres Pasal 5.

Kemudian pada Pasal 6 menjelaskan bahwasa gaji dan tunjangan yang didapatkannya akan dikenakan pemotongan pajak dengan besaran masing-masing.

Berapa persen PPh PPPK dan apa saja jenis pemotongan pajak saat gaji PPPK diterima?

Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik.

Caranya dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP.

Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% saja.

Jadi, untuk besaran potongan pajak bagi PPPK dalam hal ini PPh sebesar 20 persen dan apa saja jenis pemotongan lainnya dari gaji yang diterima PPPK?

1. Potongan Iuran Jaminan Kesehatan

Dijelaskan dalam Pasal 25 dari PMK tersebut potongan iuran jaminan kesehatan dikenakan sebesar satu persen saja dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

2. Potongan Jaminan Hari Tua

Dijelaskan bahwa pada Pasal 26 dalam PMK tersebut akan dikenakan potongan untuk membayar jaminan hari tua, namun tidak dijelaskan besarannya.

3. Potongan Sewa Rumah Dinas

Dijelaskan dalam Pasal 27 dimana potongan sewa rumah dinas dilakukan kepada PPPK yang menempati rumah negara.

Jadi, untuk berapa PPh PPPK yang dipotong senilai 20% dan itulah 3 jenis potongan lainnya dari gaji PPPK setiap bulan.

Meski begitu, PPPK dapat banyak komponen mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK. Berikut komponen tersebut.

  • Gaji pokok. PPPK wajib menerima gaji pokok tersebut setiap bulan.
  • Tunjangan istri atau suami. Besaran tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok yang duterima dalam satu bulan pagi PPPK yang telah menikah.
  • Tunjangan anak. Besarannya itu masing-masing 2% dari gaji pokok dan paling banyak 2, sedangkan anak ketiga keempat dan seterusnya itu tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
  • Tunjangan beras atau pangan. Tunjangan ini jumlahnya 10kg diberikan perbulan dan jika PPPK tersebut sudah berkeluarga (memiliki istri atau suami dan telah mempunyai anak) maka tunjangan peras atau pangan akan bertambah kisaran 30kg. Bagi yang belum berkeluarga tentunya tunjangan ini tetap diberikan akan tetapi dalam bentuk uang dan akan masuk kedalam gaji perbulan.
  • Tunjangan struktural atau fungsional. Guru merupakan jabatan fungsional. Jadi nantinya guru PPPK akan menerima tunjangan fungsional.
  • Tunjangan Jaminan Kompensasi Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)
  • Ada tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini dikhususkan bagi PPPK yang mengajar di Provinsi Papua.
  • Tunjangan daerah terpencil. Bagi PPPK yang mengajar di daerah 3T, maka nantinya akan mendapatkan tunjangan daerah terpencil.
  • Tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi khusus untuk guru apabila guru tersebut telah mengikuti dan lolos PPG, memiliki sertifikat pendidik, dan status di infoGTK-nya valid. Besaran tunjangan sertifikasi satu kali gaji pokok dan dibayarkan per triwulan.
  • Tunjangan kinerja daerah (TPP). Perlu dipahami bahwa asing-masing daerah tentu berbeda TPP-nya. Karena untuk TPP ini didasarkan kepada APBD masing-masing daerah.

Selain itu, bagi PPPK yang beruntung bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.

Demikian informasi mengenai potongan pajak bagi PPPK, jangan lupa share ke teman-teman yang membutuhkan.

Bagikan:

Tags